Selasa, 18 April 2017 12:01 WIB

Bawaslu Didesak Tindak Tegas Pembagian Sembako Massal di Masa Tenang

Editor : Rajaman
Almuzzammil Yusuf (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mendesak Bawaslu DKI menindak tegas terhadap tim sukses, relawan, dan pendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI membagikan sembako murah secara besar-besaran di hari tenang.

"Bawaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata. Pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar yang dibagikan secara besar-besaran pada masa tenang adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada." kata Almuzzamil dalam keterangan pers, Selasa (18/4/2017).

Jika politik uang itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif menurut Muzzammil dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

"Iya paslon dapat dibatalkan. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung Paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan. Apalagi di masa tenang." ujarnya

Kepada penegak hukum, terutama jajaran Kepolisian, Muzzammil mendesak agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilgub DKI ini.

"Banyak bertanya apakah benar oknum aparat Kepolisian langsung yang mengawal sembako murah pasangan Ahok-Djarot. Jika benar maka ini jelas merusak citra Kepolisian sebagai aparatur sipil negara." jelasnya.


0 Komentar