Sabtu, 18 Februari 2017 15:59 WIB

Bawaslu Panggil Timses Ahok-Djarot Terkait Pelanggaran Kampanye

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta dari nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat saat masa kampanye.

Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari sejumlah tim pemenangan paslon lain yang berlaga pada Pilkada 2017. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi kedatangan dari terlapor (tim pemenangan paslon dua) untuk membahas hal tersebut.

"Terlapornya kami tunggu, saksi-saksinya juga kami tunggu semua. Surat sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," ujar Mimah, Sabtu (18/2/2017).

Selain itu, Bawaslu juga belum bisa menentukan pihak dari paslon dua bersalah, terkait dengan pelanggaran saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung. Pihaknya akan selidiki terlebih dahulu.

"Belum terbukti melanggar, baru juga dipanggil. Kalau sudah kajian, ada rekomendasi baru terbukti melanggar," tandasnya.