Minggu, 19 Februari 2017 13:08 WIB

Kejakgung Limpahkan Korupsi Banjir di DKI Jakarta ke Kejari Jaksel

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp92,2 miliar.

Sudah dilimpahkan tahap dua kepada Kejari Jaksel pada Jumat (17/2), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Tiga tersangka dalam kasus itu, F mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Periode Juni 2013 s.d Juni 2014, dan HP, Pegawai Negeri Sipil (Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta/mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan).

Ketiga, IA, Pegawai Negeri Sipil (Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan).

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 8 Maret 2017.

Penahanan itu dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Diketahui kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. Dan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang," katanya.

 


0 Komentar