Senin, 20 Februari 2017 17:43 WIB

Polisi Hentikan Kasus ITE Dosen UI Ade Armando

Editor : Sandi T
Dosen UI Ade Armando. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. 

Mengingat, Ade sempat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya benar (sudah SP3)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).

Meski begitu, Wahyu enggan menjelaskan secara merinci mengapa pihaknya memberhentikan penyidikan kasus dosen ilmu komunikasi ini. "Sudah lama itu, kamu ke mana aja," singkatnya.

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial. 

Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade yang menyebut bahwa ayat Al Quran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab. 


0 Komentar