Rabu, 22 Februari 2017 12:31 WIB

Musnahkan Narkoba, Buwas: Kita Selamatkan 55.681 Anak Bangsa

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Komjen Budi Waseso saat memusnahkan narkoba. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba  jenis sabu, kokain, dan 4-CMC alias blue safir.

Kejahatan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan BNN dari bulan Desember 2016 sampai Januari 2017 akhir. 

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menyampaikan, barang bukti yang disita berasal dari empat kasus kejahatan narkoba terjadi disejumlah wilayah, yakni Jakarta, Tangerang, Surabaya, dan Medan.

Dalam hal ini, BNN mengamankan sebanyak 12 tersangka, dua di antaranya merupakan bandar di dalam lapas.

"Barang bukti yang kita musnahkan yakni 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain, dan 49.902 mililiter blue safir," ujar Buwas di lapangan parkir BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (22/2/2017).

Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan, untuk pemusnahan blue safir, nantinya BNN akan membawa narkoba tersebut ke balai penelitian milik Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebab, saat ini BNN tidak memiliki bahan kimia yang digunakan untuk menetralisir kandungan narkotika di dalam cairan blue safir.

"Kita bawa ke balai penelitian itu karena di sana alat netralisirnya lengkap. Begitu netral, cairan yang sudah tidak ada cairan narkoba itu langsung kita buang. Semuanya narkoba kita musnahkan dengan cara dibakar. Tetapi untuk jenis blue safir tidak, karena kalau dibakar ini nanti meledak," ungkap Buwas.

Dengan pemusnahan kasus barang bukti tersebut, lanjut Buwas, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 55.681 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

"Seluruh pelaku akan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.


0 Komentar