Kamis, 23 Februari 2017 14:55 WIB

Kemlu Desak Malaysia Berikan Akses ke Siti Aisyah

Editor : Rajaman
Armanatha Nasir (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mendesak otoritas keamanan Malaysia untuk memberikan akses konsuler kepada Siti Aisyah. Hal itu diperlukan karena pemerintah butuh memverifikasi data identitas Aisyah.

"Kenapa kita sangat mendesak karena ya untuk pastikan paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang saat ini ditahan. Setelah kami konfirmasi itu baru bisa lakukan proses selanjutnya seperti hukum pendampingan," ungkap juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, di kantor Kemlu, Kamis (23/2/2017).

Dia juga mengatakan Menlu Retno sudah berinisiatif untuk melakukan pertemuan bilateral kepada Menteri Malaysia saat kunjungan kenegaraan di Filiphina.

"Langkah KBRI di Kuala Lumpur itu sudah sangat cepat dan proaktif. Tapi kita belum mendapatkan akses konsuler dari pihak Malaysia. Bahkan Ibu Menlu pada saat kunjungan kenegaraan di Filipina melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Malaysia meminta untuk mendesak otoritas Malaysia memberikan akses konsuler kepada kita," ungkapnya.

"Dalam pertemuan tersebut mereka akan mengusahakan berikan akses konsuler kepada KBRI di Kuala Lumpur," imbuhnya.

Menurutnya konsuler kewajiban negara yang menahan untuk memberikan akses konsuler kepada negara terkait. Namun hal ini belum diterima oleh Indonesia dengan alasan Malaysia mempunyai aturan tersendiri untuk tidak memberikan akses tersebut selama masa penyidikan.

"Pasal 36 ini juga disebutkan kewajiban negara yang menahan untuk beri akses konsuler yang saat ini belum diterima," ujarnya.

"Makanya kita tegaskan minta akses konsuler bagi WNI yang ditahan," lanjutnya.

Arrmanatha mengaku hingga saat ini otoritas keamanan Malaysia tidak memberikan informasi secara resmi kepada pihak KBRI mengenai WNI yang ditahan.

"Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari otoritas keamanan Malaysia ke KBRI. Mereka hanya menyampaikan langsung ke publik," ujarnya.

Dia juga menegaskan selama ini Kemlu memberikan informasi berdasarkan paspor yang telah di konfirmasi pihak imigrasi.

"Tapi kita belum bisa memastikan orang yang ditahan saat ini adalah WNI. Karena kita belum tahu orangnya sama dengan paspornya. Kita belum dapat akses konsuler," tutupnya. 


0 Komentar