Kamis, 11 Mei 2017 20:01 WIB

Lembaga Internasional Tanggapi Vonis Ahok, Ini Respons Kemlu

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Arrmanatha Nasir (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengundang perhatian dunia. Beberapa perwakilan negara dan lembaga internasional berkomentar terkait putusan yang dijatuhkan.

Beberapa pihak yang mengeluarkan pernyataan di antaranya, Uni Eropa, Inggris, Denmark dan Badan HAM PBB untuk Asia. 

Sejumlah pihak menilai, pernyataan tersebut sebagai tekanan terhadap Indonesia. Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri bereaksi.

Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir tidak ada tekanan sama sekali dari luar negeri. Yang ada hanya komentar dan pendapat.

"Saya tidak melihat tekanan ya," sebut pria yang kerap disapa Tata, Kamis (11/5/2017).

"Kalau kita lihat UE mereka menghormati yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia," sambung dia.

Tata mengatakan, semua pihak sudah seharusnya menghormati proses hukum berjalan. Termasuk proses ke depan yang akan diambil Ahok.

"Kita juga pada saat yang sama harus menghormati langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Pak Basuki termasuk banding yang diajukan oleh dia," sebutnya.

"Kita harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, kita juga sebagai pemerintah tak bisa lakukan intervensi proses hukum, di negara demokrasi mana pun pemerintah tak bisa intervensi terhadap proses hukum," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, Sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 


0 Komentar