Rabu, 01 Maret 2017 10:14 WIB

Siti Aisyah Tiba di Pengadilan Sepang

Editor : Rajaman
Siti Aisyah (ist)

KUALA LUMPUR, Tigapilarnews.com - Dua wanita tersangka pembunuh Kim Jong-Nam telah tiba di Pengadilan Sepang, Malaysia untuk mendengarkan dakwaan. Dengan pengawalan ketat di luar dan di dalam ruang sidang, tersangka WNI, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam, tiba dalam dua konvoi terpisah dengan hanya berselang 10 menit.

Konvoi pertama yang terdiri dari tujuh kendaraan polisi dan beberapa polisi berkuda, termasuk emoat kendaraan berkaca sangat gelap, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 hari ini, dengan membawa tersangka pertama. Iring-iringan kedua memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 09.40 waktu setempat.

Duon dan Siti Aisyah kemudian dibawa ke ruang sidang via pintu masuk kedua, sekitar 100 meter dari tempat para jurnalis telah berkumpul. Seperti dilansir media The Star, Rabu (1/3/2017), Siti tampak mengenakan kaos berwarna merah.

Sebelumnya, pengacara Gooi Soon Seng telah tiba lebih dulu pada sekitar pukul 08.35. Kepada para wartawan, pengacara Malaysia tersebut mengatakan dirinya datang untuk mewakili Aisyah asal Indonesia. Pengacara tersebut berasal dari firma hukum setempat dan bertindak atas nama KBRI di Kuala Lumpur.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, kedua tersangka akan secara resmi mendengarkan dakwaan yang dijeratkan jaksa setempat kepada mereka dalam kasus ini.

Baik Aisyah maupun Doan diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Jong-Nam, yang kemudian menewaskannya pada 13 Februari lalu. Dalam keterangan pada Selasa (28/2), Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan keduanya akan dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 KUHP Malaysia. Ancaman maksimum dari dakwaan itu adalah hukuman mati dengan digantung. 


0 Komentar