Rabu, 01 Maret 2017 13:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemindahan aset BUMD DKI Jakarta, Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan hingga saat ini belum juga jelas kapan proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Padahal dugaan kejahatan korupsi “berjamaah” oleh Fredie Tan itu sangat gamblang. Salah satu fakta hukum kejahatannya, diantaranya terbukti menjual lahan (tanah) aset Pemda DKI Jakarta seluas 5000 M2 di Pluit Jakut.
Asset itu dijual tanpa ijin Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Akibat modus operandi ketiganya, keuangan (negara) Pemda DKI digarong sebesar Rp 68 miliar.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kembali menanyakan kasus tersebut ke Penyidik Kejagung mau pun ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” tukas Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (1/3/2017).
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka ketiga pentolan kejahatan korupsi itu yakni, Dirut PT. WAI (Ancol Beach City) Fredie Tan, Komisaris PT. Delta Jakarta, Oky Sukasah dan mantan Dirut PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Kertut Gede Suena belum ditahan dan hingga kini masih bebas kendati telah di cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Henry menjelaskan, Ketidak berdayaan Jaksa Agung itu tampak jelas secara kasat mata. Diantaranya ketika Permohonan Penyidik Kejagung yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 agar diberi ijin melakukan penggeledahan atas rumah kediaman tersangka di Teluk Gong Rt. 005/Rw.008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Saat itu 27 Maret 2015 Wakil Ketua PN Jakarta Utara DR. Ifa Sudewi SH MH mengabulkan ijin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT. Wahana Agung Indonesia (PT.WAI) di Jalan. Pantai Indah Barat Kompleks Toho PIK Blok E No.12 Kamal Muara, Jakarta Utara.
Namun faktanya, lanjut Henry Yosodiningrat, hingga saat ini pelaksanaan penggeledahan tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejagung.
“Salah satu tanda adanya ketidak beresan itu, tidak dijalankannya proses penggeledahan salah satu rumah tersangka untuk mencari barang bukti. Padahal , surat ijin geledah telah dikantongi tim Jaksa, “ ujar Henry sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Bahkan dirinya sempat menanyakan kelanjutan proses penyidikannya, namun orang nomor satu di kejaksaan tersebut mengatakan banyak pihak berkepentingan atas kasus ini.
“Itu artinya Jaksa Agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs padahal selama 12 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah ‘menguap’ hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,” tandasnya.