Rabu, 01 Maret 2017 13:44 WIB

Tidak Masuk Kerja 30 Hari, Anggota Polres Temanggung Dipecat

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

TEMANGGUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberhentikan secara tidak hormat seorang anggota Kepolisian Resor Temanggung, Aipda Sunarno karena indisipliner, tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Harjanto mengatakan, Sunarno sebelumnya pernah mendapat hukuman karena indisipliner kategori ringan dan sedang.

Yang bersangkutan kemudian sempat masuk dan bertugas beberapa hari di Mapolres Temanggung hingga kemudian tidak masuk lebih dari 30 hari.

"Karena pelanggarannya kategori berat. Institusi memutuskan diberhentikan secara tidak hormat," katanya usai memimpin upacara pelepasan sebagai anggota kepolisian, di halaman Mapolres Temanggung, Rabu (1/3/2017).

Wahyu mengatakan, Polres Temanggung telah berusaha untuk membinanya dengan membujuk untuk disiplin dalam kerja dan bertugas sesuai dengan bidang keahlian.

Namun, karena dinilai tidak ada iktikad baik kemudian melaporkan pelanggaran yang dilakukan pada Polda Jateng dan kemudian keluar surat keputusan Kapolda Jateng tentang pemberhentian tidak hormat tersebut.

"Pihak keluarga semula meminta polres agar tidak memecatnya. Namun, hal ini hubungan antara yang bersangkutan dengan institusi dan ternyata tidak dapat dibina, karena aturan harus ditegakkan maka keluar surat pemberhentian," katanya.

Ia meminta pada anggota kepolisian untuk bersyukur diberi amanah bekerja sebagai anggota Polri.

Tugas sebagai anggota polisi tersebut, katanya, mulia, dan sebagai wujud syukur itu, setiap anggota harus bertugas sepenuh hati, dengan dedikasi tinggi, dan menunjukkan prestasi.

"Kami mengingatkan pada anggota yang lain kita bekerja bukan hanya untuk pribadi, tetapi untuk keluarga. Kalau begini tentu yang menyesal keluarganya," katanya

sumber: antara


0 Komentar