Rabu, 01 Maret 2017 16:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemindahan aset BUMD DKI Jakarta, Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan hingga saat ini belum juga jelas kapan proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Padahal dugaan kejahatan korupsi “berjamaah” oleh Fredie Tan itu sangat gamblang. Salah satu fakta hukum kejahatannya, diantaranya terbukti menjual lahan (tanah) aset Pemda DKI Jakarta seluas 5000 M2 di Pluit Jakut.
Ketua Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso memaparkan, kejahatan FT dimulai dari ambisinya mendirikan kerajaan Mall ABC di Ancol. Melalui berbagai modus operandi kejahatan FT selaku Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) sudah dimulai sejak melakukan penipuan saat mengikat perjanjian BTO (Build, Transfer, Operation) selama 25 tahun dengan PJA yang kemudian di sewakan kepada (Pihak Ke-3) PT Mata Elang International Stadium (MEIS) (akta notaris 21 Maret 2012) tanpa sepengetahuan PJA dan restu DPRD.
“Salah satu siasat licik FT, terbukti saat dengan sengaja memberikan dokumen palsu kepada MEIS terkait 3 poin mendasar dokumen perjanjian antara WAIP dengan PJA yang dipalsukan,’’ tukas Santoso kepada wartawan di Jakarta ,Rabu (1/3/2017).
Pertama, dalam dokumen yang diberikan kepada MEIS, Fredie Tan atau WAIP mengaku bahwa bangunan Ancol Beach City (ABC) adalah miliknya, padahal gedung Music Stadium Ancol adalah milik PJA dan WAIP hanyalah pengelola saja.
"Fakta ini membuktikan adanya sebuah kejahatan yang sejak awal direncanakan FT," jelasnya
Kedua, perjanjian WAIP – MEIS disengaja tanpa melibatkan PJA. Padahal PJA selaku BUMD pemilik sah seharusnya ikut menandatangani. Artinya, seharusnya ada tiga pihak yang menandatangani sesuai perjanjian BTO antara PJA – WAIP. Sehingga, melalui fakta ini perjanjian WAIP – MEIS termasuk cacat hukum, dan PJA pun dirugikan.
Ketiga, dalam perjanjian sewa jangka panjang antara WAIP – MEIS nilainya dalam hitungan per meter perseginya dibawah standar perjanjian PJA – WAIP yaitu hanya Rp. 6,7 juta/M2/25 tahun dari seharusnya minimal Rp. 21,5 juta/M2/25 tahun. Artinya sejak awal WAIP sudah merencanakan penipuan dengan iming-iming harga murah yang penting mendapatkan uang dan kemudian WAIP dengan berbagai cara merekayasa agar MEIS wanprestasi dan kemudian diambil alih.
WAIP juga terbukti berusaha mengubah fungsi Music Stadium ABC (Ancol Beach City) menjadi mall dengan terlebih dahulu mengubah namanya menjadi ABC Lifestyle Mall lalu ABC Mall kemudian ABC Celebrity Mall.
Selain itu, lanjut Santoso, WAIP juga tidak melakukan pembayaran Pajak Pembangunan dan tidak mampu mengadakan show international setelah ribut dengan MEIS.
"Hal ini merugikan PT PJA karena tidak mendatangkan ratusan ribu pengunjung lagi tiap tahunnya. Dan apabila hal ini dibiarkan saja, maka sudah dipastikan ini menjadi kerugian negara yang berkelanjutan hingga tahun 2037," jelasnya.
Sepak terjang dan indikasi permainan kotor, kolusi dan korupsi WAIP dengan PJA dimulai sejak ikatan perjanjian PJA – WAIP tahun 2004 dan berlaku hingga 2015 dan penuh dengan wanprestasi.
Kronologisnya, dimulai sejak penawaran pertama WAIP disampaikan atas nama PT. Putra Teguh Perkasa (PTP) dan selaku Direktur Utama Ali Yoga, tetapi kemudian diambil alih oleh FT alias Awi. Sehingga perjanjian kerjasama BTO Gedung Music Stadium yang terjadi adalah antara PJA dengan PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) dan ditandatangani Direktur Utama Fredie Tan pada tahun 2004. Inilah titik awal FT mendapatkan proyek tanpa modal dengan menggunakan Direktur PTP Ali Yoga sebagai bamper.
Kemudian terjadi pemutusan PJA dikarenakan wanprestasinya PBCS oleh sebab karena pembangunan gedung tidak juga dilakukan, akan tetapi kemudian dialihkan ke perusahaan lain sebanyak dua kali ke perusahaan baru yang adalah milik dan Direktur Utama nya atas nama pribadi yang sama, Fredie Tan.
Dari sini, Indikasi korupsi melibatkan oknum pihak PJA mulai tercium. Pengalihan dari PBCS setelah wanprestasi kepada WAI pada April 2007 dan kemudian wanprestasi lagi, dilimpahkan dari WAI kepada WAIP pada 28 Agustus 2009 diduga kuat terjadi gratifikasi suap menyuap dan pemufakatan jahat oleh FT ke oknum PJA.
Praktik licik dan licin FT ini jelas merugikan PJA sebagai BUMD dan tentunya berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan memperdaya pejabat PJA melalui modus operandinya para pemegang saham di perusahaan-perusahaan tersebut menjadi korban penipuan FT alias Awi. Bahkan, akibat wanprestasi WAIP selanjutnya dimanfaatkan oleh pejabat PJA sebagai peluang korupsi.
Indikasi kerugian PJA akibat terlambat beroperasinya ABC Music Stadium diperkirakan mencapai sebesar Rp. 118 Milyar. Dalam kondisi kerugian yang berkelanjutan ini, maka diperkirakan kerugian negara akan mencapai Rp. 515 milyar.
“Akibat pemufakatan korupsi yang berkelanjutan ini seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris PT. Pembangunan Jaya Ancol harus diperiksa dan diseret ke meja hijau. Tidak ada satupun yang boleh lolos dari jeratan hukum tipikor akibat menjarah aset triliunan milik PT PJA yang merugikan keuangan negara sekaligus menyengsarakan rakyat,’’ tegas Santoso.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Santoso berharap pihak pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara hukum. Maka pengelolaan ABC Music Stadium harus segera diaudit BPK dan segera dibekukan demi masa depan Ancol. Karena kerugian terus yang berkelanjutan akibat dijarah oknum-oknum pejabat didalam dapat menghambat PT. PJA kedepan.
“Kejahatan Fredie Tan Cs dan oknum PJA sudah masuk kategori mengerikan dan sangat berbahaya dan harus dihukum yang seberat beratnya. Sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan dan tindak pidana korupsi," pungkasnya.