Kamis, 02 Maret 2017 22:54 WIB

MK Terima 48 Perkara Sengketa Pilkada 2017

Editor : Yusuf Ibrahim
Fajar Laksono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 48 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sejak pendaftaran permohonan dibuka 22 Februari lalu.

Hal tersebut, dikatakan bicara MK, Fajar Laksono, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (02/03/2017).

Tiga daerah yang terakhir mengajukan permohonan adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, dan Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua. "Permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada pukul 20.40 WIB," ujar Fajar.

Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2) untuk Pilkada Kabupaten dan Walikota. Sementara pada Senin (27/2) hingga Rabu (1/3) untuk Pilkada Gubernur.

Kendati demikian, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.

Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017.(exe/ist)


0 Komentar