Jumat, 03 Maret 2017 10:45 WIB

Tak Punya NPWP Tapi Berpenghasilan, Siap-siap Dikejar Pajak

Editor : Rajaman
NPWP (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus mengejar para wajib pajak (WP) supaya bisa mengikuti program tax amnesty sebentar lagi berakhir.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya juga bakal mulai mengejar para wajib pajak belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan wajib pajak baru.

"Termasuk juga calon-calon WP baru itu ada di dalam daftar. Daftar harta-harta yang kami punya, kita cek kok belum punya NPWP, itu juga kita tindak lanjuti nanti," ungkap Hestu di Kementerian Keuangan, Jumat (3/3/2017).

Hestu mengatakan, baik yang memiliki mau pun yang tidak memiliki NPWP akan diusut jika tidak membayar kewajiban pajaknya.

"Menteri Keuangan juga mengingatkan, yang belum punya NPWP, yang punya NPWP belum lapor, dan tidak ikut tax amnesty, tidak memanfaatkan kesempatan ini, itu yang akan di usut," katanya.

Oleh sebab itu, Hestu terus mengimbau supaya para wajib dapat segera memanfaatkan layanan dari tax amnesty. Sebab, kata dia, jika tax amnesty berakhir maka pihaknya akan segera mengeksekusi para wajib pajak.

"Ini hanya mengingatkan, jadi merata. Jadi konsekuensi itu kan berlaku untuk semuanya. Kecuali yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kan itu bukan wajib pajak. Tetapi yang di atas PTKP, selama ini belum taat pajak, ada kesempatan tax amnesty, masih ada waktu," kata Hestu.

"Ya kami hanya mengingatkan terus saja. Kalau kami enggak ingatkan terus, dengan adanya pasal 18 itu, begitu ini (tax amnesty) berakhir, kami akan lakukan eksekusi-eksekusi, justru itu tidak baik," tuturnya.


0 Komentar