Sabtu, 04 Maret 2017 11:31 WIB

Calon Petahana Harus Cuti Kampanye Putaran Kedua Pilgub

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ketua KPU DKI Soemarno dalam acara diskusi (dok/luki)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Soemarno menegaskan cuti kampanye bagi pasangan calon (paslon) petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus dilakukan menjelang putaran kedua Pilgub DKI.

Jika tidak, paslon incumbent tersebut terancam gugur lantaran melanggar ketentuan pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Konsekuensi kampanye secara eksplisit dikatakan bahwa Gubernur dan wakil harus cuti, cuti jadi sebuah kenisyacaan," tegas Soemarno, Sabtu (4/3/2017).

Lebih lanjut, Soemarno mengatakan massa cuti mulai berlaku 3 hari pasca ditetapkannya paslon putaran kedua nanti malam yakni mulai tanggal 7 Maret hingga 15 April 2017.

Cuti harus diambil karena dikhawatirkan paslon petahana bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkannya dalam kontektasi Pilgub.

"Ini penting agar semua menjadi legal, selain itu kampanye juga merupakan pendidikan politik dalam menyampaikan visi misi kepada masyarakat," pungkasnya.


0 Komentar