Minggu, 05 Maret 2017 13:43 WIB

Psikologi Forensik UI Minta Foto Tersangka Pedofilia Bruno Galli Disebarluaskan

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri meminta ke polisi untuk menyebarluaskan foto tersangka pedofilia, Bruno Galli Warga Negara Asing (WNA) Italia.

Sebab, ia curiga Bruno mempunyai jaringan internasional terkait kasus pedofilia yang menjeratnya itu. 

"Saya sih khawatirnya dia bangun dari jaringan pedofil internasional. Kalau begitu, modusnya pasti canggih," ujar Reza di Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Reza mengatakan, dalam kasus sejenis seperti ini pelaku membuat catatan rinci seperti, mengetahui nama korban dan lokasi korban yang pernah ia jajaki.

"Saya meminta kepada polisi untuk menggeledah rumah dan komputernya, dan menyebar luaskan wajah tersangka agar bisa terlacak jaringannya di Indonesia," kata Reza

Sementara itu, Reza berharap, kasus polisi dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap Bruno.

"Saya harap kepada keluarga korban untuk pantau pola pergerakan korban. Rehab mereka agar tidak menjadi pedofil baru dan mengalami sexualization of behavior," tutupnya.

Sebelumnya, Bruno Galli (70) WNA asal Italia ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila dengan korban anak dibawah umur.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan  rangkaian pemeriksaan lengkap serta gelar perkara. 

"Statusnya sudah tersangka mulai hari ini Jumat (3/3/2017). Sudah kita gelar dan hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik, ada enam orang anak dibawah umur yang diduga menjadi korban pelaku. Pelaku juga disebutnya sudah mengakui enam orang yang menjadi korbannya itu. 

Dalam kasus ini, mantan koki internasional ini disangkakan melanggar pasal 81 tentang perlindungan anak dan diduga melakukan pencabulan. Akibat perbuatannya, ia terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.


0 Komentar