Senin, 06 Maret 2017 14:47 WIB

KPK Geledah Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menepis tudingan perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pusat Bea dan Cukai.

Menurutnya, KPK datang ke Kantor Pusat Bea dan Cukai hanya dalam rangka melakukan koordinasi

"Penyidik KPK hanya ingin berkoordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim MK (Patrialis Akbar), beberapa waktu lalu," kata Heru melalui keterangan pers, Senin (6/3/2017).

Dari hasil koordinasi tersebut, kata Heru, Bea Cukai dan KPK membuat dua poin penting.

"Ada dua poin tadi dari hasil koordinasi, Bea Cukai sepenuhnya mendukung langkah yang dilakukan pihak KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi, dan membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," tutup Heru.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Geduang Papua lantai 2 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).

Diketahui penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap uji materi Undang-undang tentang peternakan dan kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.


0 Komentar