Senin, 06 Maret 2017 17:53 WIB

Bea Cukai Dalami Stempel yang Disita KPK

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi saat rilis terkait penggeledahan di Kantor Bea Cukai Pusat. (foto: ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi kecocokkan terhadap sejumlah stempel yang di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perkara suap Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. 

"Kemarin kan ada ditemukan stempel yang dipalsukan itu nanti akan dicocokkan dengan dokumen di lapangan," ujar Heru di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).

Sekadar informasi, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan juga puluhan stempel bertuliskan nama Kementerian serta Direktorat Jenderal di kantor PT Sumber Laut Perkasa di daerah Sunter, Jakarta Utara, saat menggeledah Kantor penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman. Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu milik Basuki Hariman. 

Oleh sebab itu, dikatakan Heru, saat ini penyidik lembaga antirasuah dan petugas Bea Cukai tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pelabuhan di Jakarta untuk mengungkap dokumen yang dibutuhkan penyidikan korupsi Mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

Selain itu, Heru menyatakan, kedatangan penyidik KPK merupakan proses koordinasi dan meminta sejumlah dokumen terhadap sembilan nama perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Nanti nama sembilan importir itu akan disampaikan oleh KPK. Kita pergi periksa bersama-sama ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda," ucap Heru. 

Meski begitu, Heru masih enggan memaparkan sembilan perusahaan importir tersebut. "Sedang kita dalami itu kewenangan KPK yang sampaikan," imbuh Heru. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan terkait dengan barang sitaan tersebut, penyidik akan mendalami hasil temuan itu yang berhubungan dengan ekspor-impor daging.

"KPK akan mempelajari keberadaan yang seolah-olah cap atau stempel yang berasal dari negara-negara dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging," kata Febri Senin (30/1/2017) lalu. 


0 Komentar