Rabu, 08 Maret 2017 20:01 WIB

Laporkan Kecurangan Pilgub Aceh ke MK, Yusril Jadi Kuasa Hukum Muzakir dan Khalid

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Yusril Izha Mahendra (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengeluarkan hasil rekapitulasi atau penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh.

Hasilnya, pasangan calon Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah unggul dengan perolehan suara 898.710. Diikuti, pasangan Muzakir Manaf dan T.A Khalid‎ berhasil mendulang 766.427 suara dengan selisih 132.283 suara.

Namun, tim pemenangan dari Muzakir dan Khalid menyatakan keberatannya, karena hasil penghitungan suara dilakukan oleh KIP Aceh dianggap menguntungkan salah satu paslon dan akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor pengajuan permohonan bernomer surat 42/PAN.MK/2017.

Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Muzakir-khalid mengaku telah melihat gugatan yang dilayangkan keduanya kepada MK. Setelah di telaah, selisih perolehan dari pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sekira 5%. Namun, syarat minimal dalam permohonan gugatan Pilkada serentak 2017 ke MK ‎adalah 1,5 persen.

"‎Persoalan hukum ini yang harus dijernihkan sehubungan dengan UU Pilkada dan UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh-red) itu tengah kami tangani perkara perselisihannya yang telah dibawa ke MK," ujar Yusril  saat jumpa pers di Kantor advokat Ihza & Ihza, Gedung 88, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Menurutnya, di Indonesia ada tiga daerah yang mempunyai Undang-Undang (UU) Khusus. Diantaranya, Jakarta, Aceh dan Papua. Selain itu, terdapat lex spesialis atau hukum bersifat khusus dalam UU Nomer 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memperbolehkan pengajuan gugatan ke MK tersebut.

"‎Sehingga kalau terjadi perselisihan tidak ada ketentuan mengenai persentase karena UU Aceh itu lex spesialis maka apabila diatur di UU maka apabila mengajukan sengketa itu sah. Karena UUPA itu tidak terikat pada pasal dalam UU Pilkada," katanya.

Sementara itu, Yusril menganggap gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk dilakukan."‎Kita ajukan permohonan biasa termohonnya adalah KPU dan pihak yang ikut Pilkada yang terkait. 'Bisakah memiliki legal standing untuk menggugat ke MK?' Ya ternyata di Aceh menurut UU Pilkada itu tidak berlaku. Kami minta MK berlakukan lex spesialis di UUPA itu," jelasnya.

 


0 Komentar