Rabu, 08 Maret 2017 18:26 WIB

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Peredaran Ekstasi Berlogo Angry Bird

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Wakapolsek Cengkareng, AKP Andika (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari pelaku. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cengkareng berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan Jakarta-Bali. Sebanyak 490 butir pil ekstasi berlogo Angry Bird ini berhasil diamankan dari tangan dua tersangka, MV (25) dan BW (25), Kamis (9/2/2017).

Wakapolsek Cengkareng, AKP Andika menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal informasi dari warga bahwa ada bandar narkoba yang tengah menginap di hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Bermodalkan informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi untuk menangkap para tersangka," ucap Andika kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/3/2017).

Setelah tiba dilokasi, pihak kepolisian segera melakukan penggeledahan di kamar tempat para bandar tersebut menginap.

"Dari penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan 490 butir pil ektasi," tambahnya.

Lebih lanjut, dengan barang bukti itu pihak kepolisian mengintrogasi para tersangka untuk dilakukan pengembangan.

"Dari pengakuan tersangka, mereka akan menyerahkan barang tersebut ke seorang kurir yang akan membawa barang tersebut ke pulau Bali dan dari pengakuan tersangka barang ini di dapat langsung dari bandar yang menggunakan sistem putus," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L. Gaol menambahkan, pihaknya segera melakukan pengembangan untuk menangkap kurir yang akan membawa barang haram tersebut ke pulau Bali.

"Kami menunggu di bandara tempat mereka berjanjian untuk menyerahkan barang tersebut," ungkap Poltar.

Tak butuh waktu lama, penantian polisi pun terbayar. Kurir yang diketahui berinisial DW datang dan berhasil diringkus di bandara.

"Kami menangkap kurir tersebut dan dari pengakuannya dirinya disuruh oleh bos besarnya," tambahnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial OD yang berperan sebagai bos besar dari ketiga tersangka.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Poltar.


0 Komentar