Rabu, 08 Maret 2017 19:11 WIB

Pura-Pura Bantu Korban Banjir, 4 Sekawan Kuras Harta Pemilik Rumah

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Berpura-pura membantu membersihkan bekas sisa banjir, empat sekawan Agus renaldi (32), Syamsudin(46), Baharuddin(35) dan Basri(35) malah mengambil perhiasan milik warga di Jalan Pulo Asem Timur No 56 RT 15/04, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana mengatakan untuk mengelabui petugas empat sekawan mengaku sebagai petugas dari Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.

"Kalau dari tampang mereka sudah mirip pekerja kasar. Mereka tidak segan untuk turun membersihkan got atau gorong-gorong, tapi sebenarnya itu hanya mudus mereka, sebenarnya orang ini  rampok," kata Sapta, rabu (8/3/2017) saat dikonfirmasi via telfon.

Sapta menjelaskan ke empat sekawan ini mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Agus itu sebagai Otak,  Syamsudin dan Baharuddin sebagai pengawas sekaligus joki, sedangkan Basri menjadi pemetik atau yang masuk ke dalam rumah.

"Pokoknya pada saat menjalankan aksinya, Syamsudin dan Baharudin membuat sibuk si korban dengan disuruh melihat - lihat ke dalam gorong-gorong dan hebatnya mereka tahu rumah itu cuma diisi sama satu orang, pelaku lainnya leluasa buat masuk," ungkap Sapta. 

Setelah berhasil berhasil membuat sibuk korban, salah satu pelaku begitu leluasa menguras barang berharga yang ada didalam rumah.

"Pelaku mengambil perhiasan, kamera, dompet hingga handphone yang ada di rumah korban dan dilakukan dengan cepat kemudia mereka langsung melarikan diri pakai motornya, dan korban diaitu belum sadar kalau dia telah menjadi korban, setelah masuk ke rumah korban baru sadar karena kondisi rumahnya telah acak-acakan," kata Sapta.

Beruntung pelaku masih berada tidak jauh dari tkp dan berhasil ditangkap oleh petugas dan dibantu warga.

"Kita tangkep 3 orang, cuma satu orang lagi atas nama Basri  telah berhasil melarikan diri," kata Sapta.

Dalam kejadian teraebut Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor  Yamaha Xeon  B-4707-BDO, yamaha xeon B 3602-UOH milik tersangaka. Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


0 Komentar