Kamis, 09 Maret 2017 09:33 WIB

Dewan Pers Kecewa Sidangan Kasus E-KTP Tak Disiarkan Langsung Televisi

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi, mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menayangkan secara langsung (live) persidangan perdana kasus korupsi E-KTP.
 
Padahal dalam kasus ini masyarakat perlu mengetahui perkembangannya, terlebih negara merugi hingga Rp2,3 triliun. Selain itu, nama-nama kader partai politik hingga anggota DPR diduga terlibat dalam kasus tersebut.
 
"Ini menyangkut kemaslahatan umat. Ini suatu identitas yang dimiliki oleh warga negara sah. Belum lagi kepengurusan dokumen-dokumen itu sekarang dan mengurus perbangkan harus ada e-KTP dan ini kasus mega proyek," ujar Jimmy, saat dihubungi awak media, Kamis (09/03/2017).
 
Menurutnya lagi, keputusan PN Jakarta Pusat dianggap kurang begitu jelas. Karena ada alasan yang menyarankan masyarakat dapat menonton langsung di persidangan. Maka dari itu, siaran langsung tidak diperlukan.
 
"Ini menurut saya kalau pengadilan mengatakan terbuka maka tidak perlu ada pengecualian. Ketika itu terbuka untuk masyarakat, terus kenapa harus khawatir disiarkan secara langsung, jadi saya tidak melihat ada esensi yang perlu dikawatirkan dalam hal ini, ini terkait kemaslahatan masyarakat," katanya.
 
Selain itu, dalam persidangan yang seharusnya tidak boleh disiarkan secara langsung di TV ialah kasus pelecehan seksual di bawah umur dan pemerkosaan. Sedangkan, kasus E-KTP ini berdampak luas bagi masyarakat. "Jadi dua kasus itu baru tidak boleh disiarkan langsung," pungkasnya
 
Sekedar informasi, Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana, mengungkapkan proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 tidak akan disiarkan secara langsung oleh televisi karena terbuka untuk umum. Jadi bagi masyarakat yang ingin melihat jalannya persidangan perdana diharapkan hadir ke PN Jakarta Pusat, Kamis (09/03/3017).(exe)

0 Komentar