Jumat, 10 Maret 2017 11:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam periode Januari hingga Februari 2017, sebanyak 70 becak di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, ditertibkan.
Kasatpel Pol PP Kecamatan Pademangan, Yusda mengatakan, razia becak dilakukan untuk menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Razia akan terus kita gencarkan. Sebab, sudah ada aturan jelas yang melarang operasional becak di Jakarta," kata Yusda, Jumat (10/3/2017).
Yusda menambahkan, sejumlah lokasi yang masih rawan becak beroperasi yakni, kawasan Jalan Budi Mulia, Hidup Mulia serta Ampera.
"Becak-becak hasil penertiban selanjutnya dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur," tandasnya. (ist)