Jumat, 10 Maret 2017 12:31 WIB

Siaran Live Sidang e-KTP Harus Bersifat Terbatas

Editor : Rajaman
Suasana Sidang Korupsi e-KTP (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim memimpin sidang kasus korupsi e-KTP melarang peliputan sidang kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) secara langsung (live).

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji mengatakan segenap izin proses persidangan yang ditetapkan sesungguhnya berada pada otoritas atau kewenangan hakim ketua sidang.

"Masalah pemberian izin atau tidak memberi izin oleh hakim ketua sidang dimaksud masih dalam lingkup yang berkaitan dengan kemandirian dan kebebasan pengadilan atau hakim," kata Farid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3/2017).

"Sebagai negara hukum, salah satu unsur yang utama yakni mempunyai kekuasaan kehakiman yang mandiri atau merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," lanjutnya.

Farid kemudian merujuk pada pengalaman sebelumnya. Ia menyebut siaran langsung dalam persidangan berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi dan martabat peradilan. Menurutnya, martabat dan kehormatan pengadilan serta hakim perlu dijaga, sehingga kesakralan pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.

"Perlu dicatat siaran langsung persidangan tanpa batas berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan," kata Farid.

Karena itu, ia menjelaskan siaran langsung dapat dilakukan, tetapi sifatnya terbatas. Misalnya, disebutkan Farid, saat pembacaan dakwaan, pleidoi, tuntutan, dan putusan.

"Jika ada polemik pro-kontra siaran langsung pada proses persidangan, harus ada kompromi atau jalan tengah, yakni siaran langsung terbatas," urainya.

"Ditambah lagi perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi dan sangat terkait mengenai transparansi anggaran publik. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung," imbuh Farid.


0 Komentar