Jumat, 10 Maret 2017 21:03 WIB

Lima Pengedar Sabu dan Ganja Dicokok Polisi Ditempat Berbeda

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lima orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil dicokok petugas Unit Reskrim narkoba Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 Gram sabu dan 2 Kilogram (Kg), Narkoba tersebut dipasok dari kawasan Depok dan Tangerang Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan para pelaku ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut dari 7 sampai 9 Maret dilokasi yang berbeda.

"Kita tangkap di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Sawangan Depok, dan Tangerang Selatan, total lima orang secara berurutan. Adapun yang menjadi bandarnya itu berinisial A dari Depok dan FE dari Tangsel," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, kelima orang tersebut bukanlah satu jaringan, A memasok ganja pada dua tersangka lainnya untuk diedarkan ke kawasan Jakarta Selatan, sedang FE memasok sabu ke satu tersangka lainnya untuk diedarkan pula ke kawasan Jakarta Selatan.

"Barang bukti sabu yang kami amankan ada 30 gram dan ganja 2 kilogram, Narkoba itu dibungkus menggunakan kertas dan dilakban, lalu dibungkus lagi dengan plastik," ungkapnya.

Selain itu, Vivick mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba tersebut, kelimanya menjual barang haram melalui mulut ke mulut, sedang transaksi yang dilakukan melalui telepon dan pesan singkat.

"Kita dari Polres Jaksel mempunyai aplikasi qlue berbasis IT di Smartfon, dan kami berharap kepada masyarakat turut melapor bila ada persoalan narkotika, pasti kita tindak. Kita semua harus waspada dan sama-sama menutup semua jaringan narkotika," tandasnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika.


0 Komentar