Selasa, 14 Maret 2017 15:07 WIB

Sebanyak 18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Editor : Hermawan
Sebanyak 18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan.

Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kami fasilitasi agar tumbuh berkembang," kata Irwandi, Selasa (14/3/2017).

Irwandi menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kami juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," pungkasnya. (ist)

 


0 Komentar