Rabu, 15 Maret 2017 11:14 WIB

Dishub Tangerang Bentuk Tim Bahas Regulasi Angkutan Online

Editor : Hermawan
Ilustrasi.

TANGERANG, Tigapilarnews.com – Pemkot Tangerang membentuk tim terpadu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengenai regulasi transportasi online.

"Nantinya tim terpadu akan melakukan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan BPTJ agar kasus perselisihan angkutan umum dan transportasi online tak terulang lagi dan menemui solusinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Syaiful Rohman, Rabu (15/3/2017).

Syaiful mengatakan pihaknya hingga kini memang masih berpatokan pada Permenhub No.32 tahun 2016 apabila angkutan sewa harus berbentuk badan hukum, pasang stiker, harus diuji kir, ada kartu pengawasan serta ada kontak pengaduannya.

Adapun mengenai regulasi peraturan transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah, pihaknya belum mengetahui secara jelas.

Maka itu, tim terpadu akan mencoba untuk berkoordinasi agar pelayanan transportasi massal di Kota Tangerang berjalan dengan baik.

"Intinya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan transportasi yang layak dan pengemudi pun bekerja dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan pemerintah pusat harus tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Sebab, baik angkutan umum maupun transportasi online saat ini dibutuhkan banyak masyarakat.

Adapun terkait masalah regulasi, pemerintah pusat harus segera mengambil kepastian.

Arief berharap kasus perselisihan angkutan online dan angkutan umum tak terulang lagi dengan pembinaan yang dilakukan dinas perhubungan.

"Melalui komitmen kesepakatan damai yang sudah dibuat, saat ini berjalan dengan aman. Tetapi masalah yang lalu harus diselesaikan," ujarnya.

 

[antara]


0 Komentar