Rabu, 15 Maret 2017 11:37 WIB

Dituduh Terlibat Korupsi e-KTP, Teguh Juwarno: Ini Halusinasi Keji

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Teguh Juwarno (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Politikus PAN, Teguh Juwarno mengaku heran dengan tudingan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya terlibat dalam korupsi e-KTP.

Sebab, dalam dakwaannya Jaksa menyebut Teguh menerima aliran dana haram dari pengusaha Andi Agustinus dimana dirinya saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi II.

"Saya udah bolak balik baca dakwaan JPU. Kesimpulan saya terutama terkait diri saya apa disampaikan oleh para terdakwa adalah karangan bebas, ini khayalan, sebuah halusinasi keji," kata Teguh di gedung DPR, Rabu (15/3/2017).

Halusinasi tersebut dikatakan Teguh lantaran Jaksa mengatakan ada penyerahan uang kepadanya saat Agustus 2012, padahal Teguh mengatakan Ia sudah tidak menjabat lagi sebagai wakil ketua komisi II.

"Saya hanya menjabat 11 bulan dari tanggal 21 Oktober 2009 sampai 21 September 2010, sedangkan di situ bu Miriyam Haryani meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya pada 2012," terangnya.

Selain itu, kejanggalan lainnya, diungkapkan Teguh dimana dalam dakwaan tersebut dinyatakan sekira September hingga Oktober 2010 terjadi penyerahan uang di ruangan Mustoko Weni, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Padahal ibu Mustoko Weni sudah meninggal 18 juni 2010, bahkan dikatakan ibu Mustoko salah satu penerima. Jangan jangan arwahnya yang menerima," pungkasnya.


0 Komentar