Rabu, 15 Maret 2017 14:11 WIB

Polresta Jambi Sita 627 Butir Pil Ekstasi

Editor : Sandi T
Ekstasi. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan sebanyak 627 butir pil ekstasi atau seberat 223,32 gram dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkoba yang menjadi target kepolisian.

"Kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan kegiatan Operasi Antik Siginaji 2017, dimana tim berhasil mengamankan sebanyak 627 butir pil ekstasi beserta dua pemilik," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, di Jambi Rabu (15/3/2017).

Kedua tersangka atau pelaku pemilik ekstasi itu yang kini ditahan di sel Mapolresta Jambi adalah Gunardi alias Abang (28) dan rekannya Aris Faisal alias Dulur (45) keduanya warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan.

Para tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada dua pelaku narkoba yang sering bertransaksi di kawasan Jalan Lingar Selatan II yang kemudian tim menelusuri dan penyelidiki laporan itu menemukan bukti.

Kemudian anggota langsung menelusuri dan akhir pekan lalu sekira pukul 12.30 WIB, tepatnya di jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan berhasil menemukan pelaku dengan polo menyamar sebagai pesan narkoba.

Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang melakukan penyamaran dengan cara memesan narkoba jenis pil ekstasi kepada salah satu tersangka yang kemudian pelaku Aris alias Dulur datang menemui anggota yang melakukan penyamaran di lokasi dan kemudian ditangkap.

Setelah itu kasusnya dikembangkan dimana tersangka pertama kemudian menelpon tersangka lainnya yakni Gunardi yang kemudian juga datang menemui anggota yang melakukan penyamaran tersebut dengan membawa pesanan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Saat Gunardi mau menyerahkan ke anggota, saat itu langsung diringkus dan amankan berikut barang bukti 100 butir pil ekatasi dan kemudian kasus dikembangkan dengan hasil penggeledahan di rumah tersangka Gunardi kembali temukan 527 butir pil ekstasi warna coklat.

Kasus kedua tersangka kini masih dikembangkan polisi dan keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman enam tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar