Sabtu, 18 Maret 2017 16:16 WIB

Dituduh Melakukan Pelanggaran HAM, Ini Respons Kapolres Jakbar

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rockye Harry ‎Langie (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan penyidik Polres Jakarta Barat kepada Komnas HAM, dalam kasus perlakuan terhadap RP, tersangka pengeroyokan Iwan di kawasan Tambora.

Pasalnya, ACTA menilai perlakukan yang diterima oleh RP sangat tak mencerminkan nilai kemanusiaan meski pun RP dianggap bersalah.

Tuduhan tersebut terlontar dengan bukti yang kuat. Pasalnya, peristiwa ini terungkap setelah ACTA melakukan kunjungan terhadap kliennya, Rubby Peggy Prima di ruang tahanan polres. Kala itu, Rubby bercerita dirinya dilarang menggunakan celana panjang dan sarung untuk beribadah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rockye Harry ‎Langie membantah tuduhan yang dilakukan oleh ACTA. 

Menurutnya, tindakan yang diterima oleh RP telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, tuduhan yang mengatakan bahwa dilarang menggenakan celana panjang dan sarung untuk beribadah tidaklah benar.

"Bohong itu, kami tidak pernaha melarang orang untuk tidak menggunakan celana panjang, apalagi untuk ibadah," tutur Roycke dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2017).

Lebih lanjut, Roycke menambahkan, dirinya akan melakukan pertemuan dengan pihak ACTA guna mengklarifimasi hal tersebut.

"Akan kami klarifikasi hal itu secepatnya," tandas Rockye.


0 Komentar