Senin, 20 Maret 2017 12:11 WIB

Kalah Gugatan Reklamasi, Pemprov DKI Ajukan Banding

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (Foto: dok/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait gugatan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. 

Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen yang kurang lengkap mengenai tata ruang atau zonasi. Ia juga menyesalkan adanya anggapan bahwa Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan mengenai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 

“Iya (banding). Amdal telah dilakukan dan disosialisasikan,” ujar Sumarsono di Balaikota DKI, Senin (20/3/2017).

Menurut Sumarsono, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, tidak mungkin pihak Pemprov DKI membuat aturan yang asal-asalan.

"Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat. Yang penting menghargai keputusan peradilan, karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah,” pungkasnya.

Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan ke PTUN. Gugatan itu dimenangkan oleh nelayan.  


0 Komentar