Selasa, 21 Maret 2017 15:09 WIB

KPAI Minta Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Pedofilia Grup FB ‘Official Candy's Group’

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merapatkan barisan untuk penanganan kasus pedofilia di grup Facebook: ‘Official Candy's Group’.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh meminta agar Polda Metro Jaya segera mengidentifikasi dan menyelidiki secara menyeluruh dan mendalam hingga ke akar-akarnya, siapa saja anggota grup dan korban-korban serta jaringan di ‘Official Candy's Group’.

"Identifikasi ini akan menjadi dasar bagi proses penegakan hukum," jelas Asrorun, ketika dibincangi di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Asrorun pun meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan rehabilitasi jangka panjang maupun pendek. Mengingat anak-anak yang menjadi korban mengalami kekerasan secara berlapis baik kekerasan psikologis, psikis, seksual hingga kekerasan dunia maya.

"Rehabilitas dapat dilakukan oleh kementerian atau lembaga lintas sektoral di pusat hingga daerah. Kehadiran psikolog di puskesmas dan pembiayaan rehabilitas yang ditanggung oleh BPJS menjadi upayah pencegahan korban akan menjadi pelaku di masa yang akan datang," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Prabowo mengatakan korban kasus pedofilia dalam akun facebook 'Officialy Candy's Group' bertambah menjadi 13 orang.

"Saat ini korban kasus pedofil ini bertambah lima anak, yaitu N (5), R(5), E(5), dan S (6), sehingga totalnya menjadi 13 orang," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).

Kombes Argo mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Diki, polisi kembali menemukan korban sebanyak lime orang selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2016.

Sebelumnya korban yang teridentifikasi berjumlah delapan orang, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Delapan korban tersebut merupakan anak perempuan di bawah umur.

Sementara itu, jumlah tersangka yang sebelumnya berjumlah empat orang, yaitu WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Saat ini, bertambah satu tersangka lagi, yaitu AAJ (24). AAJ merupakan member dari 'Official Candy's Group'.

 

 

 


0 Komentar