Selasa, 21 Maret 2017 18:46 WIB

Ahli Agama yang Didatangkan Kuasa Hukum Ahok Tidak Independen

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ahmad Ishomuddin saksi ahli agama dalan sidang Ahok dinilai tak independen (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama, Syamsul Hilal menyatakan, bahwa saksi ahli agama yang dihadirkan terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki Thajaja Purnama (Ahok) tidak independen.

"Sebagai saksi ahli seharusnya kesaksiannya itu independen, tanpa memihak ke siapapun," ujar Syamsul di dalam ruangan persidangan Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan, saat persidangan berjalan saksi ahli Agama Ushuk Fiqih Universitas IAIN Lampung KH Ahmad Ishomuddin itu keceplosan berbicara, kalau sebelum sidang dimulai, dirinya telah dibriefing oleh salah satu kuasa hukum Ahok.

"Tadi saksi ahli kedua sempat keceplosan begitu. Bahwa dirinya telah bertemu, sehari sebelum sidang ke-15 ini digelar, dia telah di briefing oleh pengacara Ahok," ungakapnya.

Mengenai hal itu, Syamsul menduga kesaksiannya itu sudah diarahkan oleh kubu terdakwa dugaan kasus penistaan agama.

Untuk itu, Syamsul berharap, kepada majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari saksi ahli agama kubu Ahok tersebut. Karena pendapatnya yang memihak dan tampak adanya keragu-raguan.

"Kesaksiannya sangat diragukan, seharusnya tak dipertimbangkan, karena memihak," tandasnya.


0 Komentar