Jumat, 24 Maret 2017 12:57 WIB

Setelah Andi Narogong, KPK Kembali Bidik Tersangka Lain Kasus e-KTP

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi sinyal soal adanya tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Hanya saja penetapan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap.

"Ada langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Jumat, (24/3/2017).

Meski begitu dia menjelaskan KPK juga tak ingin buru-buru dalam menetapkan tersangka baru. Sebab saat ini pihaknya akan fokus untuk memeriksa Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

“Kalau semuanya diproses bersamaan, justru memakan waktu lama,” ujar dia.

Berdasarkan penyidikan KPK, Andi Narogong bersama dua terdakwa Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, Andi juga mengatur Tim Fatmawati berisi konsursium PT PNRI, untuk memenangkan tender proyek E-KTP senilai total Rp 5,9 triliun.

“Tersangka AA (Andi Agustinus) diduga perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012,” pungkasnya.

Andi Narogong resmi menyandang status tersangka pada Kamis, 23 Maret 2017 menyusul dua pejabat dari Kemendagri yang kini sedang diadili di meja hijau. Sejumlah peran dilakukannya untuk mewujudkan agar proyek e-KTP terlaksana.

Selain membentuk Tim Fatmawati, Andi diduga membagi-bagikan bancakan uang ke unsur Badan Anggaran DPR RI, Komisi II DPR RI hingga pejabat Kemendagri.


0 Komentar