Kamis, 30 Maret 2017 17:31 WIB

Curi Perhiasan, Seorang Wanita Ditangkap

Editor : Danang Fajar

TEMANGGUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan warga Dusun Watukodok, Desa Keblukan, Kaloran, Temanggung, Yamilah (48) yang ketahuan mencuri perhiasan emas dari Toko Emas Pari.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan modus pelaku dengan masuk ke Toko Emas Pari di Jalan S. Parman Ruko nomor 3 Pasar Kliwon Temanggung pura-pura membeli perhiasan.

Ia menuturkan kepada karyawan toko emas tersebut pelaku mau membeli perhiasan kalung seberat 25 gram.

"Karena tidak ada kalung seberat 25 gram, kemudian karyawan memperlihatkan satu kalung rantai seberat 23,9 gram dan sebuah cincin seberat 1,1 gram," katanya, Kamis (30/3/2017).

DIlanjutkan Henny, pelaku menggunakan kesempatan saat pegawai toko tengah melayani pembeli lain. "Dia langsung kabur," jelasnya.

Karyawan toko yang melihat pelaku lari sambil membawa emas, lalu mengejarnya dan berteriak pencuri, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Warga dan satuan pengamanan pasar kemudian menangkap dan menggeledahnya. Pelaku sempat membuang barang curian tersebut untuk menghilangkan jejak, sebelum ditemukan oleh warga," bebernya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan pemilik perhiasan yang dicuri itu senilai Rp10.755.000. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung.

Ia menuturkan pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar