Kamis, 30 Maret 2017 18:31 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mutilasi

Editor : Danang Fajar
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka pembunuhan dengan mutilasi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara terhadap korban atas nama Bayu Santoso (27) yang tewas pada Jumat (24/3).

"Ada tiga tersangka yang kami tetapkan, namun kami masih melakukan pendalaman," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Agus Santoso di Pekanbaru, Kamis (30/3/2017).

Dia mengatakan kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pelaku diancam pasal berlapis. Yakni Pasal 340 juncto Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman seumur hidup.

"Nanti akan dipilah terhadap para tersangkanya," jelas Agus. 

Dilokasi yang sama, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan jika awalnya tiga tersangka yakni AN alias Gondrong, HR dan AA, berkumpul di kediaman HR.

"Lalu para pelaku merencanakan memanggil korban, setelah datang dilakukan pembunuhan," ungkap Kapolres.

Kemudian secara tiba-tiba pelaku HR masuk kamar mandi dan keluar membawa pisau melakukan penusukan. HR melakukannya dengan korban dipegang AN dan AA di depan meja billiard.

"Setelah membunuh dua pelaku AN dan AA melarikan diri, dan tinggal HR sendiri di ruko billiard miliknya. Merasa panik si HR kemudian melakukan mutilasi, tubuh Bayu dipotong hingga beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam koper dan tong bekas minyak," ulasnya.

Setelah itu HR juga meninggalkan ruko miliknya kabur bersama anaknya ke Jakarta. Sementara polisi baru mendapat informasi pada Senin (27/3) dari pelaku AN yang awalnya menjadi pelapor mengaku lari karena takut melihat pembunuhan itu.

Sementara mendatangi tempat kejadian, polisi juga berusaha mencari pelaku HR. Setelah pendalaman pengembangan ditemukan pelaku AR berada di Jakarta ditangkap di Apartemen di Jakarta. 

"Untuk pelaku AA masih kami cari keberadaanya," tegasnya.

sumber: antara


0 Komentar