Selasa, 09 Mei 2017 20:06 WIB

Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Tersangka Lakukan 47 Reka Adegan

Editor : Danang Fajar

RIAU, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi terhadap korban BS (27) di Jalan Baru Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.

"Tersangka HR, AN, dan AA dihadirkan dalam reka adegan ini. Adapun peragaan yang dilakukan sebanyak 47 peragaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).

Dalam peragaan tersebut terdapat kesimpulan bahwa HR berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban dan juga yang memutilasi korban.

Sementara AN berperan sebagai perencana pembunuhan dan yang menusuk leher korban. Sedangkan AA berperan sebagai pembantu pembunuhan.

"Terhadap hal tersebut ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 338 Jo Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan pembantu dalam melakukan pembunuhan," ungkap Guntur.

Peristiwa naas itu terjadi Jumat (24/3) lalu di ruko tersangka HR tepatnya di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara.

Awalnya ditangkap AN Selasa (28/3) waktu itu pura-pura sebagai pelapor.

Kemudian HR (31) ditangkap di sebuah apartmen di Jakarta Utara yang kabur bersama anaknya. Laku terakhir penangkapan pada AA dilakukan Selasa (4/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal itu dilakukan setelah selama tiga hari Jatanras melakukan penyelidikan di Sumatera Utara. Tim berhasil mendeteksi keberadaan DPO dan dengan didukung oleh Unit Jatanras Polda Sumut AA berhasil ditangkap.

"Pada saat ditangkap DPO AA sedang berada di rumah neneknya. Saat ini tersangka kami titipkan sementara di Polda Sumut," jelas Guntur.

sumber: antara


0 Komentar