Kamis, 30 Maret 2017 22:09 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Tiga Peretas Situs Jual Beli Online

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tiga anggota kelompok peretas situs jual beli daring (online).

"Dari hasil pemeriksaan, mereka adalah sindikat pembobol situs-situs jual beli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/03/2017.

Tiga orang berinisial MKU (19), Al (19) dan NTM (27) itu ditangkap di Jalan Siaga Dalam Gang Kemuning Nomor 12 RT 19 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan PT Global Network (Tiket.com) kepada polisi tentang adanya peretasan pada sistem aplikasi jual beli tiket daring Tiket.com yang tersambung dengan sistem penjualan tiket pada maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) pada 11-27 Oktober 2016. 

Atas kasus ini, PT Global Network mengalami kerugian Rp1,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MKU berperan menawarkan penjualan tiket pesawat melalui akun Hairul Joe pada jejaring sosial Facebook.

MKU memiliki username dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapatkannya dengan cara meretas situs Tiket.com bersama tersangka SH yang kini masih buron.

"Tersangka melakukan login terhadap server Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual ke pembeli," katanya.

Sementara tersangka AL bertugas memasukkan data pesanan tiket pesawat Citilink dari pembeli yang selanjutnya data tersebut dimasukkan ke aplikasi penjualan maskapai Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen Tiket.com dan setelah kode booking pesawat didapat, selanjutnya kode booking tersebut dikirim ke pihak pembeli.

Tersangka lainnya NTM bertugas mencari calon pembeli melalui akun Facebook bernama Nokeyz Dhosite Kashir. Setelah mendapatkan calon pembeli, data calon pembeli diberikan kepada tersangka AL untuk diproses dengan prosedur yang sama.

"Tersangka SH masih dikejar," katanya.

Keempat tersangka termasuk SH yang masih buron awalnya berkenalan melalui Facebook karena memiliki kegemaran memainkan permainan yang sama.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga pernah meretas 400 situs yang berpotensi menghasilkan uang jika berhasil mereka retas.

"Dua tersangka MKU dan AL lulusan SMA. Kalau NTM mahasiswa yang tidak meneruskan kuliahnya. Sehari-harinya gamer," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti, tujuh unit ponsel, tiga kartu ATM, dua surat izin mengemudi (SIM), dua KTP, dua unit laptop, satu buku tabungan Bank BCA dengan saldo Rp212 juta, satu unit router wifi, satu kartu mahasiswa (KTM) dan satu unit sepeda motor.(exe/ist)


0 Komentar