Jumat, 31 Maret 2017 15:15 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Judi

Editor : Sandi T

KUPANG, Tigapilarnews.com - Polda NTT menangkap pasangan suami-istri yang menjadi bandar judi jenis kupon putih berinisial ALA dan DAB saat penggeledahan di Kelurahan Batuplat, Kota Kupang.

"Pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah dilakukan penelusuran terhadap Daud Benu, pelaku pemerasan yang di rumah milik saudaranya bernama Marthen, akibat diduga mengalami kekalahan berjudi kupon putih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe di Kupang, Jumat (31/3/2017).

Hal ini disampaikannya dalam rilis penangkapan sejumlah tersangka kasus perjudian yang telah ditangani oleh Polda NTT selama awal bulan Maret 2017 di kota itu.

ALA dan DAB ditangkap saat pihak pihak kepolisian meminta Daud untuk mengirimkan pesan singkat untuk melakukan pemasangan judi kupon putih.

"Proses penangkapan pun dilakukan secara tangkap tangan sehingga pasangan suami istri tersebut tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Polisi yang mengeledah rumah miliki pasangan suami istri tersebut menemukan beberapa lembar kertas pasangan angka dan shio kupon putih, buku rekapan jumlah uang setoran angka kupon putih, dari pengecer, kalkulator, uang, buku rekening, kartu ATM, serta sejumlah telepon gengam yang digunakan untuk transaksi kupon putih.

"Total uang tunai yang dikumpulkan dari pasangan suami istri tersebut mencapai Rp 14.707.000," kata Yudi Sinlaeloe.

Polisi pada 22 Maret juga menangkap MMF atau yang biasa disebut dengan Mama Nona yang menjadi bandar kupon putih di wilayah Oesapa, Kelapa Lima, Kota Kupang.

Yudi mengatakan, dari Mama Nona sendiri pihak kepolisian Polda NTT berhasil menyita sejumlah barang bukti yang hampir mirip dengan barang bukti tersangka pasangan suami istri.

"Namun nominal uang tunainya hanya mencapai Rp 2,4 jutaan yang kita temui di rumahnya saat dilakukan pengeledahan," ujarnya.

Selain itu pada keesokan harinya pada 23 Maret Polda NTT juga menangkap MAD serta AK yang juga bandar kupon putih di wilayah Nunhila, Kota Kupang.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan rekapan angka-anagka judi kupon putih di buku cakaran serta mengirimkan SMS angka judi Kupon putih kepada pelanggan mereka.

Dari kedua tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai diperkirakan Rp500 ribuan serta peralatan yang digunakan untuk melakukan penghitungan kupon putih.

"Dari ketiga kasus yang kami temukan itu, kalau dikalkulasikan ada sekitar Rp17 jutaan uang tunai yang kita peroleh," tuturnya.

sumber: antara


0 Komentar