Minggu, 02 April 2017 13:06 WIB

Al Khaththath Ogah Tandatangani Surat Penahanan, Polisi: Tidak Masalah

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka dugaan permufakatan makar, Muhammad Al Khaththath tidak mau tandatangani surat penahanannya. 

Mendengar itu, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tidak mau ambil pusing terkait hal tersebut. 

"Apabila tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kita buatkan berita acara tidak mau menandatangani itu tidak masalah yang penting semua prosedur sudah kita lakukan semua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).

Lanjut Argo, walaupun Al Khathtath enggan tandatangani surat penahanan, Sekjen FUI itu akan tetap ditahan.

"Yang terpenting kita lakukan penahanan ini sesuai dengan keyakinan penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Argo.

Ketika disinggung soal penangguhan penahanan, Argo mengaku Polda Metro Jaya belum menerima. Jika kedepan ada yang meminta, penyidik tentu akan mempertimbangkan.

"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak," tandas Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


0 Komentar