Selasa, 04 April 2017 12:41 WIB

Buron Beberapa Bulan, Pelaku Curanmor Diringkus

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Ilham Ali pelaku pencurian kendaraan bermotor miliki Agus Adianto di Kampung Kebon Sayur RT.01/0,  Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, berhasil diringkus di tempat persembunyiannya setelah sempat beberapa bulan buron.

Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri mengatakan, tersangka dapat ditangkap lantaran sebelumnya pihaknya telah menangkap rekan dari tersangka, Jaenal Kubil, di lokasi yang berbeda pada Selasa (11/10/2016).

"Setelah menangkap tersangka, kami langsung menginterogasi tersangka dan mengembangkan kasus tersebut," ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).

Dari hasil interogasi, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa otak dari aksi pencurian tersebut bernama Ilham Ali. Bermodalkan informasi tersebut, lanjut Khoiri, pihaknya terus mencari keberadaan tersangka.

"Kami terus mencari keberadaan tersangka hingga kami berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka ada dikediamannya," tambah Khoiri.

Lebih lanjut, dengan berbekal informasi itu, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka dan benar adanya bahwa tersangka bersembunyi di kediamannya itu.

"Kami langsung menangkap tersangka. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," tandas Khoiri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.


0 Komentar