Selasa, 04 April 2017 13:23 WIB

Polemik Tafsiran Al Maidah 51, Pengacara Ahok Akan Putar Video Gus Dur

Editor : Sandi T
Sirra Prayuna (tengah). (poto Bili Achmad/Tigap[ilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan memutar video pidato Gus Dur sebagian bagian dari alat bukti dari pihak terdakwa dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama.

"Iya pasti, itu bagian alat bukti yang kami serahkan," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok di sela-sela sidang ke-17 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ia menjelaskan video Gus Dur yang dijadikan sebagai barang bukti itu untuk memberikan suatu gambaran atau cara pandang apakah betul makna Surat Al Maidah ayat 51 itu seperti yang dimaknai dalam tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apakah diperbolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan suatu gambaran saja saya kira," ucap Sirra.

Sementara itu, dalam sidang ke-17 Ahok ini, JPU masih memutar video Ahok sebagai barang bukti.

JPU memutar video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, Balai Kota, dan kantor DPP Partai Nasional Demokrat.

"Ini sebenarnya video yang ditayangkan itu sumbernya dari saksi pelapor berupa video pertemuan di Kepulauan Seribu dan pada saat di Balai Kota. Ini baru mau ditayangkan konferensi pers di kantor Nasdem," kata Sirra.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar