Selasa, 04 April 2017 17:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Asropih)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penjualan Satwa liar dilindungi, dengan melalui media sosial Instagram.
"Kegiatan transaksi satwa ini berawal dari Internet dunia maya lewat Instagram. Berawal dari itulah transaksi ada pertemuan antara penjual dan pembeli," ujar Argo saat pers Realeas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, sebelum melakukan pertemuan pihak penjual dan pembeli terlebih dahulu mengirimkan gambar Satwa liar sesuai dengan pesanan.
Sambungnya. Setelah menemui kesepakatan antara penjual dan pembeli tersebut. Satwa itu dikirim melalui jasa Delivery Order.
"Lewat dunia maya bisa mendapatkan satwa liar itu. Dan akhirnya Satwa itu di kirim melalui pengiriman menggunakan jasa delivery order," kata Argo.
Sementara itu, Argo menuturkan, hingga kini pihaknya terus mencari penjual satwa liar tersebut, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," tandasnya.