Selasa, 04 April 2017 16:28 WIB

Jual Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Pria Ditangkap

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat merilis penangkapan pria penjual satwa dilindungi (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisal AM (42) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) hayati dan ekosistem.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan awal mulanya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku berinisial AM (42) daerah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi tanpa ijin.

"Pada hari Selasa (4/4/2017) pukul 06.45 WIB. Petugas unit V Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus berhasil mengamankan jenis-jenis satwa dilindungi dari rumah pelaku," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Lebih lanjut, Argo menambahkan, dari rumah pelaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. 1 ekor Orang Utan, 1 ekor Harimau Dahan, kemudian 1 ekor Beruang Madu.

"Harga satwa liar itu bervariasi. Orang Utan hidup seharga 23 juta rupiah, Beruang Madu seharga 15 juta rupiah, kemudian Harimau Dahan dalam keadaan hidup seharga 60 juta rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.


0 Komentar