Selasa, 04 April 2017 18:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: Asropih)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Polda Metro telah melimpahkan 14 berkas perkara kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group, ke Kejaksaan Negeri, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengirim berkas perkara kasus investasi bodong Pandawa Group ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, pada Rabu (29/3/2017) Lalu.
"Untuk kasus Pandawa 29 Maret sudah kita kirim, untuk 14 tersangka ya, ada tiga berkas. ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Sementara itu, Argo mengaku, dari ke 14 tersangka itu, dirinya enggan menyebutkan nama-nama tersangka, yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kemudian, yang 13 tersangka masih dalam penampungan. Termasuk di situ ada bos Pandawa Group Pak Nuryanto masuk yang ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah mengamankan 25 orang tersangka, terkait kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group.