Rabu, 05 April 2017 10:10 WIB

Anak Gugat Ayah Kandungnya Rp 10 Miliar Gara-gara Harta Warisan

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus anak gugat orang tuanya hingga miliaran rupiah tidak hanya terjadi di Garut, Jawa Barat. Di Jakarta Utara, anak dan menantu kompak menggugat ayah kandung Rp 10 miliar, dan kini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) Robert dan Jessica yang memidanakan ayahnya, Johanes, lantaran 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar itu masih disimpan Ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan tersebut, Johanes yang buatkan untuk anaknya.

"Saya hanya mau hidup tenang disisa umur saya yang sudah 60 tahun. Sertifikat itu memang saya buat atas nama anak saya (Jessica). Saya tidak tahu bisa begini, anak dan menantu saya malah melaporkan saya kasus penggelapan SHM. Saya menyesal sekali, mereka tidak sabar kalau saya meninggal SHM, itu memang saya wariskan untuk dia," ujar Johanes, Rabu (5/4/2017).

Karena perbuatan anak dan menantunya tersebut, Johanes sempat putus asa lantaran anak yang ia sayangi tega melakukan terhadapnya, hanya untuk mendapatkan harta dan benda warisannya. Bahkan, Johanes telah memercayakan perusahaannya untuk dikelola mereka.

"Saya tidak pernah berpikir mereka akan berbuat jahat terhadap saya. Harta itu untuk mereka juga untuk masa depan 3 cucu saya. Nyatanya, mereka sudah lama bersekongkol dan menghancurkan perusahaan dan saya sendiri. Mereka ini ingin saya masuk penjara," ungkapnya.

Johanes dilaporkan anak dan menantunya dengan dua kasus sekaligus yaitu kasus terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak 2014. Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes, namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.

Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akta Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum, 9 Maret 2017.

Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana lantaran dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin, karena dalam SHM atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus persidangan tersebut kini sudah memasuki tahap duplikat dengan tuntutan 3 tahun penjara yang rencananya akan berlangsung, Kamis (6/4/2017). 

"Saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, biasanya dalam sebuah kasus perdata yang masih digelar di PN Jakarta Utara tidak bisa digugat dalam kasus pidana. Tapi ini terjadi pada saya," jelas Johanes.

Tidak hanya itu, Johanes mengaku anak dan menantunya masih juga mengincar aset lahan dan pabrik seluas ribuan meter di kawasan Tangerang. Setelah sepuluh tahun dikuasai Johanes, kini diatas lahan itu sudah diduduki oleh sejumlah preman yang diduga suruhan anak dan menantunya.

"Itu lahan masih hak saya, makanya saya melawan dengan mengajukan gugatan kepada mereka atas penyerobotan tanpa izin masuk ke lahan dan bangunan milik saya. Sebenarnya ini saya tidak mau lakukan, saya hanya mau semua keluarga baik, umur saya paling berapa lama lagi," pungkasnya. 


0 Komentar