Selasa, 09 Mei 2017 15:51 WIB

Kasus Sertifikat Tanah, Anak dan Menantu Serobot Lahan

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Johanes digugat anak dan menantunya. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis bebas Johanes (60) terkait gugatan perdata dan pidana penggelapan 3 sertifikat oleh anak dan menantunya sendiri, masih menyisakan kepedihan. 

Johanes sendiri berulang kali mengaku sudah memaafkan, Robert dan Jessica, namun hingga saat ini anak dan menantunya tersebut tidak diketahui keberadaannya. 

Johanes yang ingin hidup tenang dimasa tuanya hanya ingin bermain bersama cucunya. 

Karena itu pengelolaan perusahan hingga asetnya selama ini ia percayakan dan serahkan kepada anak dan mantunya untuk menjalankannya. Namun, perusahaan yang dirintisnya tersebut justru disalahgunakan hingga beberapa perusahaan bangkrut dan asetnya diambil.

"Saya sudah maafkan mereka (anak dan mantu), saya rindu cucu saya. Sampai saat ini tidak tahu kabar mereka. Sayang Ayah terhadap anaknya dan Kakek dengan cucu tidak akan bisa dibayar dengan apapun. Saya kira, saya sudah bisa tenang disisa umur saya," kata Johanes, Selasa (9/5/2017). 

Baru dua pekan lebih vonis bebas, Johanes harus kembali berhadapan di meja hukum dengan anak dan mantunya. Tanah milik Johanes seluas 1.700 m persegi di Jalan Adi Sucipto No 7, RT 03/10, Belendung, Benda, Kota Tangerang diserobot menantunya Jessica. 

Karena tidak bisa menguasai tanah tersebut secara hukum, diduga Jessica mengerahkan puluhan orang (preman) untuk menjaga dan menduduki lahan itu. 

"Saya juga heran tanah milik saya juga mau diambil, tapi tidak bisa karena saya punya dokumennya. Makanya dia nyuruh preman jaga lahan itu, biar saya enggak bisa gunakan," ungkapnya.

Kegiatan premanisme tersebut ternyata sudah berlangsung sekitar 4 bulan, saat karyawan Johanes, Eman, 37 membuat laporan penyerobotan lahan dan ancaman kekerasan ke SPK Polda Metro Jaya, pada 12 Januari 2017. Oleh penyidik Polda ternyata kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota. 

"Kata penyidik Polres Tangerang Kota, saya akan di BAP, Jumat (12/5/2017). Saya sekarang baru sadar, apa yang sudah diperbuat mereka (Robert dan Jessica), benar-benar mau ambil semua harta saya. Saya hanya ingin hidup tenang, dan sekarang harus kembali mengurusi permasalahan hukum," pungkasnya. 


0 Komentar