Rabu, 05 April 2017 15:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Simpan 25 Paket Ganja Dalam Gudang

Editor : Sandi T

PADANG, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang buruh berinisial DM (32) yang diduga akan mengedarkan 25 paket ganja kering.

"DM menyimpan narkoba di sebuah gudang dekat rumahnya, Jalan Koto Panjang Kecamatan Lubuk Begalung. DM ditangkap pada Rabu (5/4) dini hari," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriardi di Padang, Rabu (5/4/2017).

Ke-25 paket ganja kering itu terdiri atas 11 paket sedang dan 14 paket kecil. Barang haram tersebut siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 500 gram ganja kering dalam bungkusan plastik. Sebanyak 11 lembar kertas pembungkus ganja dan seunit telepon seluler milik DM.

"Tersangka menjadikan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan lokasi meracik narkoba jenis ganja," kata dia.

Penangkapan tersangka, katanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Padang, menyusul laporan masyarakat menyebutkan bahwa DM sering memperjualbelikan ganja kering di wilayah itu.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi," kata Abriardi.

Polisi menemukan DM sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.

DM menunjukkan gudang yang dijadikannya tempat menyimpan dan mengolah ganja, katanya.

Kompol Abriardi, menjelaskan pengembangan terhadap DM terus dilakukan untuk mengetahui jaringan yang lebih besar di belakang tersangka.

Atas perbuatannya, DM selaku tersangka diancam pasal 112 subsider pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan maksimal hukuman selama 20 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar