Senin, 05 Juni 2017 11:45 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 6,5 Kilogram

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

LHOKSEUMAWE, Tigapilarnews.com - Polres Lhokseumawe, Aceh menggagalkan pengiriman 6,5 kilogram daun ganja keluar Aceh melalui jasa penitipan barang dengan menyelipkan diantara bubuk kopi.

Polisi menemukan paket itu pada perusahaan jasa pengiriman di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan setelah diperiksa berisi tujuh bal daun ganja kering.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, menurut keterangan pihak jasa pengiriman, paket diantar oleh seorang pria tidak dikenal ke loket pengiriman perusahaan jasa di Muara Satu, pada 31 Mei 2017. Pengakuan pengirim, paket berisi bubuk kopi.

Petugas loket mengirim paket melalui kantor cabang perusahaan tersebut di Banda Aceh. Akan tetapi, karena mencurigakan, paket dikembalikan oleh kantor cabang perusahaan pengiriman tersebut ke loket di Muara Satu.

"Alamat si penerima paket kiriman ada dua dan kedua alamat tersebut terdapat di Pulau Kalimantan, yaitu Kota Pontianak dan Kota Samarinda," katanya.

Karena ditolak pengirimannya, barang tersebut diserahkan ke Polsek Muara Satu. Setelah dibuka oleh petugas, petugas menemukan tujuh bal ganja kering seberat 6,5 kg di sela-sela bubuk kopi.

"Saat ini narkoba jenis ganja tersebut diamankan di Mapolsek Muara Satu dan pelaku masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan," kata Kapolres.

sumber: antara


0 Komentar