Rabu, 05 April 2017 18:43 WIB

Sampaikan Informasi Bohong, Anies Baswedan Dipolisikan Advokat Badja

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Advokat Badja saat melaporkan Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Advokat Basuki-Djarot (BADJA), datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk melaporkan calon Gubernur nomor urut 3, Anies Rasyid Bawedan, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Salah satu anggota Advokat BADJA, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya melaporkan mantan Menteri pendidikan itu, karena telah menyampaikan informasi yang dianggap fitnah.

"Terkait informasi soal ada penggusuran di 300 titik di Jakarta oleh Ahok. Dan itu setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar dan fitnah," ujar salah satu Advokat BADJA, Pantas Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya, informasi itu tidak benar, karena tidak ada satu pun penggusuran di wilayah Dki Jakarta. Hanya saja penertiban.

"Tidak ada satu lokasi penggusuran pun di jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima dan PMKS, bangunan di atas air," kata Pantas.

Lebih lanjut, Pantas menyampaikan, dalam pelaporan tersebut pihaknya meberikan barang bukti yang cukup kuat seperti, Flas Dish, Video, kemudian data yang menyatakan tidak ada penggusuran di titik-titik wilayah Dki Jakarta.

"Jadi disini kita mau luruskan. Dan Kita harap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu bohong seperti itu. Penegakan hukum penting untuk memberikan informasi yang benar tanpa fitnah," Pungkasnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017. Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik dan fitnah.


0 Komentar