Kamis, 06 April 2017 11:09 WIB

Jadi Tersangka Kasus e-KTP, Hanura Belum Pecat Miryam

Editor : Rajaman
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus e-KTP. Hanura pun tidak ingin terburu-buru mencopot keanggotaan Miryam di partai.

Menurut Sekjen Partai Hanura Syarifudin Sudding, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum terhadap Miryam.

“Arahan ketua umum seperti itu," kata Sudding saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Kali ini berasal dari anggota legislatif, yakni politikus asal Partai Hanura, Miryam S Haryani pada Rabu (5/4) kemarin.

Miryam disangka melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Status keanggotaan Miryam di DPR pun juga masih belum dibahas. Partai Hanura menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan.

Syarifuddin mengatakan, partainya justru menawarkan bantuan hukum terhadap Miryam jika dibutuhkan. "Kita serahkan ke Miryam, kalau menggunakan jasa hukum dari ketua bidang hukum silakan, ya kalau mau sendiri di partai ada ketua bidang hukum," katanya.

Sebelumnya, Mantan anggota komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.

"Tersangka ini diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).

Febri mengatakan, Miryam disangkakan pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk Miryam) ditandatangani pada hari ini," kata dia.


0 Komentar